1. Kedudukan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Badan dipimpin oleh Kepala Badan
2. Tugas Pokok
Badan Kesbangpol mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di Daerah
3.
Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggaraka
Fungsi ;
a. diatas menyelenggarakan
fungsi : perumusan kebijakan dibidang bina ideologi, wawasan kebangsaan,
karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya,
organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik dan kewaspadaan nasional;
b. pelaksanaan kebijakan
dibidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam
negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan
konflik dan kewaspadaan nasional;
c. penyusunan Norma,
standar, prosedur, dan kriteria dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, karakter
bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya, organisasi
kemasyarakatan, penanganan konflik dan kewaspadaan nasional;
d. pemberian bimbingan
tehnis dan supervisi di dibidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter
bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya, organisasi
kemasyarakatan, penanganan konflik dan kewaspadaan nasional;
e. pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan di bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa,
politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya, organisasi
kemasyarakatan, penanganan konflik dan kewaspadaan nasional;
f. pelaksanaan
administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Bupati.